16 Maret 2011

Aturan Hukum Ganti Rugi Gagal Panen Siap Akhir April

Menteri Pertanian (Mentan) Suswono menyatakan bahwa dasar hukum untuk pemberian bantuan Rp2,6 juta per hektare untuk petani yang mengalami gagal panen (puso), diharapkan selesai akhir April. 

Menurut Mentan, saat ini pihaknya sedang menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Inpres ketahanan Pangan yang akan dibuat melalui peraturan menteri. 

"Ya ini apakah dari Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) modelnya atau dalam bentuk lain. Ini yang sekarang lagi dirapatkan lagi. Insya allah paling lambat akhir April ini sudah bisa jalan," kata Suswono usai Pembukaan Rakornas Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) 2011 di Jakarta, Rabu (16/3). 

Ia menjelaskan, untuk pelaksanaan di lapangan, pihaknya akan menyusun organisasi yang seketat mungkin dan serapi mungkin sampai tingkat kecamatan. 

Jadi di tingkat pusat langsung ditangani Dirjen Tanaman Pangan, sedangkan di daerah menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian di tingkat Provinsi, maupun Kabupaten/Kota. 

"Dan di tingkat kecamatan nanti akan ada dari petugas yang juga nanti untuk mengontrol. Sehingga verifikasinya akan dilakukan betul-betul verifikasi yang akurat. Tidak bisa laporan yang sepihak. Tetapi ada cek terkait menghindari kemungkinan adanya moral hazard," katanya. 

Untuk mekanisme pembayaran ganti rugi puso, kata dia, diharapkan lewat perbankan agar lebih aman. Perbankan yang dimaksud adalah bank yang bisa diakses sampai di tingkat kecamatan. 


sumber : MEDIA INDONESIA

0 komentar: