Encum Nurhidayat |
Presiden meminta bahwa produksi beras dalam negeri harus mampu menyediakan surplus beras nasional 10 juta ton beras dalam kurun waktu tahun 2011-2015. Untuk ini Pemerintah mendorong peningkatan produktivitas pertanian harus total. Tidak bisa setengah setengah.
Untuk mendukung target ini Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengamanan Produksi Beras dalam menghadapi cuaca ekstrem.
Seandainya lahan petani terkena gangguan hama, banjir sehingga petani mengalami puso maka Pemerintah menyediakan bantuan langsung senilai Rp. 2,6 juta/ha.
Sesuai dengan janji ini, sudah mulai banyak petani yang menagih, karena lahannya terkena puso dan melapor ke Pemda. Pada umumnya pemda menjawab belum menerima pemberitahuan dari pemerintah Pusat tentang program bantuan langsung ini.
Memang tidak mudah memang merealisasikan hal ini. Banyak hal yang harus ditetapkan terlebih dahulu. Perlu kriteria faktor risiko gagal panen. Apakah kegagalan panen akibat cuaca, bencana alam, hama penyakit, kebakaran atau karena petani tidak memelihara tanamannya secara semestinya. Pemerintah tak bakalan percaya begitu saja menerima laporan adanya lahan puso.
Ternyata pemerintah sekarang ini sedang membentuk tim khusus untuk melakukan verifikasi sawah yang terkena puso. Keberadaan tim khusus ini sekaligus untuk memastikan dana gagal panen ini sampai ke tangan para petani yang berhak.
Tim Khusus ini diharapkan mampu mencegah terjadinya klain gagal panen secara sepihak. Saat ini sedang dikaji mekanisme penyaluran bantuan ini agar tak ada penyelewengan.
(Sumber : Sinartani)
0 komentar:
Posting Komentar