08 Januari 2026

PENYULUH PERTANIAN BERALIH MENJADI PEGAWAI KEMENTRIAN PERTANIAN


Sejak 1 Januari 2026 penyuluh pertanian sah dibawah BPPSDMP Kementrian Pertanian. Walau ke pusat, rumah penyuluh pertanian tetap berada di daerah yaitu Balai Penyuluhan Pertanian seperti amanah dari Inpres No.3 2025.

BPPSDMP memiliki pilar di dalamnya, yaitu pusat penyuluhan pertanian,pusat pendidikan pertanian,pusat pelatihan pertanian dan pusat penilaian pengembangan kompetensi.Paket komplit BPPSDMP diharapkan mampu meningkatkan sumber daya manusia penyuluh pertanian.

Setelah ke pusat, otomatis pimpinan langsung penyuluhpun berubah.Koordinasipun dilakukan berjenjang mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kecamatan.
Penyuluh pertanian memiliki standar kinerja yg disesuaikan dengan jenjang jabatan yang ada.Penilaianpun didasarkan atas hasil kerja yang dipertanggungjawabkan kepada pimpinan.

Apabila dahulu kinerja penyuluh pertanian masih tercerai berai, pengalihannya ke pusat, tentu saja menuntut penyuluh pertanian untuk dapat melaksanakan kinerja yang sesungguhnya.

Perubahan itu pasti, dan kitalah yang bertugas mensyiarkan sesuatu yang sudah menjadi tugas penyuluh pertanian yang sesungguhnya.

Suka atau tidak suka, menghargai tugas pokok dan fungsi seseorang adalah bukti, bahwa kita mampu memanusiakan manusia.


Karawang 07 Januari 2026

0 komentar: