04 Agustus 2012

MENERAPKAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)

Keselamatan dan kesehatan kerja adalah keselamatan dan kesehatan yang berhubungan erat dengan mesin, peralatan kerja, bahan dan proses pengolahan, landasan kerja serta lingkungan serta cara-cara melakukan pekerjaan. Sasaran program K3 adalah segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, maupun di dalam air. Tempat-tempat kerja tersebar pada segenap kegiatan ekonomi, seperti pertanian, industri, pertambangan, perhubungan, pekerjaan umum jasa dan lain-lain.
a.   Tempat kerja
Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air,didalam air, maupun di udara yang menjadi kewenangan suatu badan usaha atau perusahaan. Dalam bidang pertanian, maka yang sebut dengan tempat kerja adalah tempat dimana kegiatan pertanian biasa dilaksanakan, dalam hal ini termasuk laboratorium, bengkel pertanian, dan lapangan.
b.   Tenaga kerja
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam atau diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi standar kebutuhan masyarakat.
c.    Tujuan dan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja
Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja adalah untuk menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja dengan melibatkan semua unsur-unsur yang terdapat dalam suatu instansi atau perusahan di mana kegiatan kerja dilakukan. Sedangkan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja adalah semua personil dari suatu instansi atau perusahaan termasuk di dalamnya adalah pihak manajer, tenaga kerja dan orang-orang yang terkait dengan kegiatan perusahaan tersebut.

0 komentar: