Tampilkan postingan dengan label MATERI SMK PERIKANAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MATERI SMK PERIKANAN. Tampilkan semua postingan

26 Februari 2015

PEMIJAHAN IKAN GURAME

0 komentar
Ikan Gurame (Osphronemus goramy)
Ikan Gurame (Osphronemus goramy) dikenal sebagai ikan air tawar yang sangat populer dan digemari oleh masyarakat umumnya bahkan sampai diseluruh Asia Tenggara dan Asia Selatan.  Ikan Gurame ini merupakan keluarga Anabantidae, keturunan Helostoma dan bangsa Labyrinthici, berasal dari perairan daerah Sunda (Jawa Barat,Indonesia), dan menyebar ke Malaysia, Thailands, Ceylon dan Australia.

Mengingat  ikan gurame ini enak dan lezat rasanya maka tidak heran jika perminataan dari para konsumen semakin banyak dan bertambah  bahkan hingga kini Ikan gurami merupakan ikan yang cukup istimewa dan menjadi ikan faforit sebagai rajanya ikan air tawar.

Untuk postingan pada kesempatan ini saya akan menjelaskan tentang Usaha Pembenihan Ikan gurami.

Kegiatan usaha pembenihan ikan Gurami ini memegang peranan penting dalam penyediaan benih yang akan dibesarkan sampai ukuran konsumsi.  Pada umumnya Kendala pembenihan gurami di kolam adalah tingginya tingkat mortalitas, terutama dari larva hasil tetasan sampai benih ukuran 1 cm. Salah satu cara mengatasinya adalah dengan penerapan teknik memelihara benih kecil (larva) dengan menggunakan akuarium, bak semen atau paso seperti halnya pada ikan hias. Dengan teknik ini maka semua tahap pembenihan mulai dari penetasan telur sampai pendederan benih dapat dikontrol secara efektif.  Penggunan air dengan kualitas yang baik menjadi penunjang keberhasilan pembenihan gurami.

Ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam usaha pembenihan khususnya ikan Gurame adalah sebagai berikut:

1. Persiapan Kolam Pemijahan

Persiapan kolam untuk pemijahan induk ikan gurami meliputi :

a. Pengeringan kolam

Sebelum dilakukan pemijahan kolam perlu dikeringkan terlebih dahulu. Pengeringan kolam pemijahan sebaiknya dilakukan selama 2 – 3 hari. Adapun maksud dan tujuan dari pada  pengeringan kolam ini adalah untuk:
1. Membunuh hama dan sumber penyakit yang terdapat pada kolam.
2. Menghilangkan nitrit yang ada di dasar kolam,
3. Memberikan suasana baru bagi induk ikan gurami yang akan dipijahkan, karena tanah yang kering akan memiliki bau yang khas saat terendam air yang akan merangsang induk ikan untuk memijah, dan  menumbuhkan kelekap (plankton) di pinggir-pinggir kolam sebagai persediaan pakan bagi induk gurami, dan induk siap dimasukkan ke kolam pemijahan.


b. Pembersihan

Sebelum pemijahan dilakukan Kolam juga perlu dilakukan Pembersihan termasuk pada pematang yang dimulai dari rumput-rumput liar agar tidak dijadikan tempat penempelan sarang telur oleh induk gurami atau tempat persembunyian hama pengganggu dan juga supaya bersih dari gangguan hama penyakit.


c. Pengisian air kolam

Pengisian air kolam ini dilakukan dengan ketinggian 70 – 100 cm, sehingga gurami memerlukan perairan yang airnya relatif dalam bagi pergerakannya tersebut.


d. Memasang kerangka sarang dan bahan pembentuk sarang,

Memasang kerangka sarang dan bahan pembentuk sarang serta tidak jauh dari sosog, dibuat para-para dari bambu untuk meletakkan ijuk, sabut kelapa atau bahan sejenis yang dapat dijadikan sarang oleh induk gurami untuk memudahkan induk gurami membuat sarang dan meletakkan telur.


2. Seleksi Induk

Gurami yang akan dijadikan induk berumur kurang lebih 4 tahun dengan berat 2 – 3 kg untuk jantan, dan umur minimal 3 tahun dengan berat 2 – 2,5 kg untuk betina Masa produksi optimal induk betina berlangsung selama 5 – 7 tahun.


Ciri-ciri fisik induk jantan dan betina pada ikan gurami :


  • Induk gurami jantan : dahi menonjol (nonong), dagu tebal (lebih menonjol), perut meruncing, susunan sisik normal (rebah) gerakan lincah.
  • Induk gurami betina : dahi lebih rata (tidak ada tonjolan), dagu tidak menebal, perut membundar, susunan sisik agak terbuka, gerakan agak lamban.


Kriteria kualitatif
  • Warna : badan berwarna kecoklatan dan bagian perut berwarna putih keperakan atau kekuning-kuningan.
  • Bentuk tubuh : pipih vertikal.
  • Asal : hasil pembesaran benih sebar yang berasal dari induk ikan kelas induk dasar.
  • Kesehatan : anggota atau organ tubuh lengkap, tubuh tidak cacat dan tidak ada kelainan bentuk, alat kelamin tidak cacat (rusak), tubuh bebas dari jasad patogen, insang bersih, tubuh tidak bengkak/memar dan tidak berlumut, tutup insang normal dan tubuh berlendir


Kriteria kuantitatif
  • Umur : Jantan (24-30 bulan) dan betina (30-36 bulan)
  • Panjang standar : jantan (30-35 cm) dan betina (30-35 cm)
  • Bobot badan : jantan (1,5-2,0 kg)dan betina (2,0-2,5 kg)
  • Fekunditas : 1.500-2.500 butir/kg (betina)
  • Diameter telur : 1,4-1,9 mm (betina)


3. Pemijahan

Induk dapat dipelihara pada kolam tembok/ tanah, baik secara massal maupun berpasangan dengan sistem sekat. Kolam pemeliharaan induk sekaligus berfungsi untuk kolam pemijahan dengan kepadatan penebaran 1 ekor/m2. Untuk kegiatan pemijahan dapat menggunakan perbandingan induk jantan : betina = 1 : 3-4.

Pakan yang diberikan berupa pelet terapung (kadar protein ± 28% sebanyak 2% biomass/hari dan daun sente/talas sebanyak 5% bobot biomass/hari.  Untuk memudahkan induk jantan membangun sarang, kolam induk diberi tempat dan bahan sarang.  Tempat sarang berupa keranjang plastik bulat diameter 20-25 cm atau tempat lain yang serupa yang ditempatkan pada kedalaman 10-15 cm dibawah permukaan air.  Induk jantan akan mencari tempat yang aman dan tenang untuk membuat sarang sebagai tempat menyimpan telur, dengan memungut bahan sarang (ijuk, sabut kelapa dll) yang telah dipersiapkan di atas permukaan kolam.

Sarang yang telah berisi telur dapat ditandai bila pada permukaan air di atas sarang terdapat lapisan minyak. Lapisan minyak tersebut berasal dari telur-telur yang pecah. Selain itu sarang yang telah berisi telur biasanya tertutup bahan sarang ( ijuk ) yang dibuat oleh induk jantan, dan induk jantan akan menjaga sarang tersebut. Sarang yang telah berisi telur dipindahkan ke dalam waskom atau ember untuk diambil telurnya dan selanjutnya memindahkan telur ke tempat penetasan.


4. Penetasan Telur dan Pemeliharaan Larva

Larva Ikan Gurame
Bila sudah dipastikan bahwa sarang sudah berisi telur, maka sarang dapat dipanen untuk dipindahkan ke tempat penetasan telur. Panen dilakukan dengan mengangkat sarang secara hati-hati ke dalam ember yang berisi air kolam. Penggunaan air kolam dimaksudkan agar kondisi air tidak berubah (sama) untuk mengurangi kematian telur.

Untuk membedakan telur yang hidup dan mati dapat dilihat dari warnanya. Telur yang hidup berwarna kuning cerah bening atau transparan, telur yag mati/rusak berwarna kusam, kuning muda agak keputih-putihan.  Telur mengalami kematian karena tidak dibuahi. Telur tersebut dengan cepat diserang cendawan berwarna putih yang disebut Saprolegnia. Setelah terserang, telur mati akan membusuk dan akan mengganggu perkembangan telur yang hidup.  

Wadah penetasan yang digunakan bisa berupa bak-bak atau ember plastik, paso, atau akuarium. Kepadatan telur 150-175 butir per liter. Wadah penetasan ini telah dipersiapkan 1-2 hari sebelumnya dengan diisi air kolam dan air bersih. Ketinggian air disarankan sekitar 20 cm, kemudian diberi larutan methylene blue sebanyak 1 cc/ liter untuk mensucihamakan air di wadah penetasan. Sehari sebelum telur dimasukkan, air dalam bak penetasan diaerasi terlebih dahulu agar cukup mengandung oksigen. Telur akan menetas dalam waktu 30 – 36 jam.



Setelah telur menetas, terbentuk larva yang masih mempunyai kantong kuning telur. Kuning telur akan habis 10 - 12 hari kemudian dan pada saat itulah larva mulai membutuhkan pakan yang disesuaikan dengan bukaan mulut ikan.  Fitoplankton dan zooplankton merupakan pakan alami yang dapat diperoleh dengan cara memupuk kolam dengan pupuk kandang, misalnya kotoran ayam pedaging. Pakan selanjutnya. 
Read more

24 Juli 2012

MENERAPKAN KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP

2 komentar
A.     Pengertian dan tujuan kesehatan dan keselamatan kerja

Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera.

Sedangkan pengertian secara keilmuan
adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula
meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja. Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya.

Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.

Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.

Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.

Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970
tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di  darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.


Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.


v  Kesehatan Kerja
Pengertian sehat senantiasa digambarkan sebagai suatu kondisi fisik, mental dan sosial seseorang yang tidak saja bebas dari penyakit atau gangguan kesehatan melainkan juga menunjukan kemampuan untuk berinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaannya.

Paradigma baru dalam aspek kesehatan mengupayakan agar yang sehat tetap sehat dan bukan sekedar mengobati, merawat atau menyembuhkan gangguan kesehatan atau penyakit.Oleh karenanya, perhatian utama dibidang kesehatan lebih ditujukan ke arah pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya penyakit serta pemeliharaan kesehatan seoptimal mungkin.

Status kesehatan seseorang.
Ø  Menurut blum (1981) ditentukan oleh empat faktor yakni :
a.     Lingkungan, berupa lingkungan fisik (alami, buatan) kimia (organik / anorganik, logam berat, debu), biologik (virus, bakteri, microorganisme) dan sosial budaya (ekonomi, pendidikan,pekerjaan).
b.     Perilaku yang meliputi sikap, kebiasaan, tingkah laku.
c.     pelayanan kesehatan: promotif, perawatan, pengobatan, pencegahan kecacatan, rehabilitasi, dan.
d.     genetik, yang merupakan faktor bawaan setiap manusia.

Ø  Menurut Suma’mur (1976) Kesehatan kerja merupakan spesialisasi ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja/ masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial dengan usaha preventif atau kuratif terhadap penyakit/ gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit umum,konsep kesehatan kerja dewasa ini semakin banyak berubah, bukan sekedar “kesehatan pada sektor industri” saja melainkan juga mengarah kepada upaya kesehatan untuk semua orang dalam melakukan pekerjaannya (total health of all at work).

Ø  Menurut Suma’mur (1988) kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan / kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/masyarakat pekerja  beserta memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental,  maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit penyakit/gangguan – gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan  lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.

Kesehatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a.   Sasarannya adalah manusia
b.   Bersifat medis.

v  Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari hari sering disebut dengan safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya.

Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pengertian Kecelakaan Kerja (accident) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses.

Pengertian Hampir Celaka, yang dalam istilah safety disebut dengan insiden (incident), ada juga yang menyebutkan dengan istilah “near-miss” atau “near-accident”, adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan dimana dengan keadaan yang sedikit berbeda akan mengakibatkan bahaya terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses.

Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan (Sumakmur, 1993).
Keselamatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a.    Sasarannya adalah lingkungan kerja
b.    Bersifat teknik.

Pengistilahan Keselamatan dan Kesehatan kerja (atau sebaliknya) bermacam macam : ada yang  menyebutnya Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hyperkes) dan ada yang hanya disingkat K3, dan dalam istilah asing dikenal Occupational Safety and Health.


B.   Tujuan K3
Tujuan umum dari K3 adalah menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif.
Tujuan hyperkes dapat dirinci sebagai berikut
(Rachman, 1990) :
1.   Agar tenaga kerja dan setiap orang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan sehat dan selamat.
2.   Agar sumber-sumber produksi dapat berjalan secara lancar tanpa adanya hambatan.

o   Ruang Lingkup K3
Ruang lingkup hyperkes dapat dijelaskan sebagai berikut (Rachman, 1990) :
ü Kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja yang di dalamnya melibatkan aspek manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha yang dikerjakan.
ü Aspek perlindungan dalam hyperkes meliputi :
1. Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian
2. Peralatan dan bahan yang dipergunakan
3. Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial.
4. Proses produksi
5. Karakteristik dan sifat pekerjaan
6. Teknologi dan metodologi kerja
ü Penerapan Hyperkes dilaksanakan secara holistik sejak perencanaan hingga perolehan hasil dari kegiatan industri barang maupun jasa.
Semua pihak yang terlibat dalam proses industri/perusahaan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan usaha hyperkes.
Read more

Cari berita blog

DAFTAR

YANG SERING DIBACA

ARTIKEL PERTANIAN

 
 BP3K PEDES _ KARAWANG 2008    -PEMILIK-  Karawang_Jawa Barat email:bp4k.pedes@gmail.com