29 Juli 2011

Tangan Presiden Gerakkan Penyuluhan

Wadah Koordinasi Penyuluhan Nasional segera dibentuk Presiden. Harapannya, gerakan penyuluhan ini mampu menumbuhkan perekonomian rakyat di perdesaan. Walau alot (susah) akhirnya terjadi kesepakatan juga. Hal ini dicapai setelah ada diskusi yang berulangkali. Hasilnya, pada rapat yang diselenggarakan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MENPAN) disepakati untuk menyempurnakan PP No. 10 tentang Kelembagaan Departemen. Ini adalah perubahan yang ke sepuluh, ungkap Kepala Badan Pengembangan SDM Pertanian Departemen Pertanian Dr Ato Suprapto kepada Sinar Tani. Semula, Departemen Kehutanan serta Departemen Kelautan dan Perikanan keberatan dan ingin nama wadah kelembagaan penyuluhan di tingkat pemerintahan pusat tetap Badan Pengembangan SDM. Dengan alasan, toh fungsinya sama yakni juga menangani masalah penyuluhan. 
Namun setelah diskusi terus-menerus akhirnya sepakat bahwa disadari memang ada keinginan dari Presiden untuk menonjolkan penyuluhan dalam wadah kelembagaan penyuluhan sehingga sesuai dengan UU No. 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K). Dan, nama badan yang disepakati adalah: Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia. Untuk Departemen Pertanian namanya adalah Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian. 



Untuk Departemen Kehutanan namanya adalah Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan, dan untuk Departemen Kelautan dan Perikanan namanya menjadi Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan. Kenapa harus begitu? Menurut Ato Suprapto karena wadah koordinasi nantinya adalah wadah koordinasi penyuluhan. Jadi kalau nggak bernama penyuluhan, padahal yang dikoordinasikan penyuluhan, maka jadinya yang dikoordinasikan malah SDM, itu terlalu banyak dan luas banget. Selain PP mengenai wadah kelembagaan penyuluhan itu, juga ada PP tentang wadah koordinasi penyuluhan nasional. 


Dua PP ini sudah disetujui semua, ujar Ato lagi. Nama wadah koordinasinya adalah Badan Koordinasi Penyuluhan Nasional. Ketuanya, Menko Perekonomian. Anggotanya, tiga menteri terkait beserta Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM masing-masing. Sekretarisnya adalah ex officio Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Departemen Pertanian. Beda antara nama baru ini dengan nama yang lama di kelembagaan penyuluhan tingkat pusat ini adalah dulu namanya Badan Pengembangan SDM Pertanian, penyuluhan hanya bagian, tetapi dengan lahirnya UU No. 16 tahun 2006 tentang SP3K, Presiden ingin menonjolkan penyuluhannnya. Oleh karena itu Keppres No. 10 disempurnakan.

0 komentar: